Soal Pemecatan Perangkat Nagari, Ombudsman Sumbar Minta Klarifikasi Wali Nagari RGMS Pessel
Maka Ombudsman menilai laporan itu sudah P21, sehingga Ombudsman menyurati Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih (RGMS) dan tembusan pihak terkait termasuk Camat Sutera dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana kabupaten Pesisir Selatan untuk minta klarifikasi soal laporan Robi Hermanto.
”Saya juga dapat tembusan surat dari Ombudsman soal laporan saya masalah pemecatan Perangkat Nagari. Bahwa tujuan surat itu Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih tembusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Camat Sutera diminta untuk klarifikasi dengan diberikan waktu 14 hari setelah diterima surat itu,” ujar Robi Hermanto kepada media, Jumat (29/5/2020).
Ketua Perwakilan Bakorwil Sumbar Kpk Tipikor kabupaten Pesisir Selatan ini mengharapkan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana kabupaten pesisir Selatan serta Camat Sutera dan Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih menyampaikan sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Karena jika tidak sesuai, artinya ada indikasi manipulasi data atau pemalsuan surat-surat. Maka Ombudsman teliti memeriksa klarifikasi Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Ombudsman tetap profesional karena amanah UU.
”Jangan harap kami tinggal diam jika kami anggap ada manipulasi data soal permintaan klarifikasi Ombudsman. Karena kasus ini jelas-jelas terindikasi pemecatan Perangkat Nagari secara sepihak yang dilakukan oleh Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih,” tegas Robi (*)



Komentar
Posting Komentar